Filsafat Hukum

PUSTAKA :
  1. BERNARD ARIEF SIDHARTA. (Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum). Bandung : Mandar Maju
  2. DARJI DARMODIHARJO dan SHIDARTA (Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia).Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
  3. SATJIPTO RAHARDJO. (Ilmu Hukum). Bandung : Citra Aditya Bakti
  4. YUSRIYADI (Tebaran Pemikiran Kritis Hukum & Masyarakat). Malang : Surya Pena Gemilang.

DISIPLIN HUKUM

Bernard Arif Sidharta :
Membedakan disiplin hukum :
  1. Filsafat Hukum
  2. Teori Ilmu Hukum
  3. Ilmu Hukum :
a.Ilmu Hukum Normatif :
  • Ilmu Hukum dalam arti sempit (dogmatik hukum.
  • Perbandingan Hukum
b. Ilmu Hukum Empiris

Filsafat Hukum :
Adalah reflektif teoretis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan merupakan induk dari semua refleksi teoretis tentang hukum. Ia ditujukan untuk merefleksikan hukum dalam keumumannya.
Dua hal yang menjadi perhatian filsafat hukum yaitu
  1. Apa yang menjadi landasan kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Atas dasar apa hukum dapat dinilai keadilannya.

Teori Ilmu Hukum :
Muncul karena terjadinya “kelesuan” diantara filsafat hukum yang dianggap terlalu abstrak dan spekulatif, sementara dogmatik hukum dipandang terlalu konkret terkait ruang dan waktu.

Teori Ilmu Hukum bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin mengenai bahan hukum yang tersaji dalam kegiatan yuridis di dalam kenyataan masyarakat. Objek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum, dan kritik ideologis terhadap hukum

ALIRAN –ALIRAN (MAZHAB) DALAM FILSAFAT HUKUM

A.Mazhab Imperatif. (Positivisme)
Hukum adalah perintah (command) dari penguasa atau kekuasaan yang berdaulat (souvereign). Hukum positif adalah peraturan untuk melakukan perbuatan yang berlaku umum, yang diberikan oleh golongan yang secara politis kedudukannya lebih tinggi (political superior) kepada golongan yang secara politis kedudukannya lebih rendah (political inferior).
Tokoh : John Austin

B.Mazhab Sejarah
Hukum itu ditentukan secara historis, berubah menurut waktu dan tempat. Mazhab sejarah menitik beratkan pada jiwa bangsa (volkgeist), sehingga hukum melalui proses yang perlahan-lahan sama halnya dengan bahasa. Sumber hukum adalah perasaan keadilan yang instingtif yang dimiliki setiap bangsa. Jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan bekerja di dalam tiap-tiap individu menghasilkan hukum positif.
Tokoh : Friedrich Carl von Savigny

C.Mazhab Sosiologis
Hukum merupakan hasil pertentangan-pertentangan dan hasil perimbangan (balance) antara kekuatan-kekuatan sosial, cita-cita sosial, institusi sosial, perkembangan ekonomi, pertentangan dan perimbangan kepentingan-kepentingan golongan-golongan atau klas-klas dalam masyarakat. Hukum adalah suatu gejala masyarakat, bukan norma tetapi kebiasaan-kebiasaan manusia yang menjelma dalam perbuatan atau perilaku di dalam masyarakat. Mazhab sosiologis disebut mazhab hukum bebas karena hakim bebas untuk menggali sumber-sumber hukum yang terdapat dalam masyarakat yang berwujud kebiasaan-kebiasaan, perbuatan-perbuatan dan adat. Berlakunya hukum tergantung pada penerimaan masyarakat dan tiap golongan menciptakan sendiri-sendiri bagi golongan itu masing-masing suatu hukum yang hidup (living law).
Tokoh : Eugen Ehrlich

D.Mazhab Fungsional
Hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak atau merupakan suatu tertib hukum saja tetapi juga merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang saling saling bertentangan dan juga merupakan alat untuk menjamin pemuasan-pemuasan kebutuhan-kebutuhan semaksimal mungkin, dengan menimbulkan pergeseran (friction) yang seminimal mungkin. Fungsi hukum adalah melakukan “social engineering” yaitu alat sosial dalam masyarakat. Di dalam melakukan “social engineering,” hukum harus dikembangkan terus menerus agar selalu sesuai/selaras dengan nilai-nilai sosial yang berubah-ubah.
Tokoh : Roscoe Pound

E.Mazhab Hukum Alam
Sejarah hukum alam merupakan sejarah usaha umat manusia untuk menemukan keadilan yang mutlak beserta kegagalan-kegagalan dalam usaha tersebut. Sejak ribuan tahun lalu sampai sekarang ini ide tentang hukum alam selalu timbul sebagai suatu perwujudan dari usaha manusia untuk menemukan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif. Pada suatu waktu tertentu ide tentang hukum alam timbul dengan kuat, pada saat yang lain ide ini diabaikan tetapi bagamanapun juga ide tentang hukum alam tidak pernah lenyap. Hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Thomas Aquinas berpendapat bahwa di samping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal. Menurutnya, ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal, dan itulah diperlukan iman. Ada dua pengetahuan :
  1. pengetahuan alamiah berpangkal pada akal
  2. b.pengetahuan iman bersumber pada wahyu ilahi.
Pembedaan ini oleh T. Aquinas dipakai untuk menjelaskan perbedaan antara filsafat dan teologia.

Berbicara tentang hukum, T. Aquinas mendefinisikan hukum sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Hukum dapat dibedakan :
  1. Lex aeterna yaitu hukum rasio Tuhan yang mengatur segala sesuatu dalam alam semesta. Manusia tidak mampu memahami lex aeterna secara keseluruhan.
  2. Lex naturalis yaitu hukum yang penjelmaan lex aeterna ke dalam rasio, bagian yang dapat ditangkap oleh rasio manusia. Lex naturalis memberikan pengarahan kepada manusia melalui petunjuk umum. Misalnya yang baik harus dilakukan, yang buruk dihindari.
  3. Lex divina yaitu hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia, petunjuk-petunjuk dari Tuhan yang tercantum dalam kitab-kitab suci
  4. Lex Humane yaitu rumusan hukum. Karena sumber utama dari hukum adalah akal, maka hukum harus menyesuaikan diri pada dalil-dalil bekerjanya akal. Hukum yang tidak

adil dan tidak dapat diterima akal, dan hukum yang bertentangan dengan hukum alam tidak dapat disebut dengan hukum

F.Realisme
Aliran ini meninggalkan hukum yang abstrak kepada pekerjaan-pekerjaan yang praktis untuk menyelesaikan praktik-praktik dalam masyarakat. Hukum berubah-ubah dan diciptakan pengadilan, hukum sebagai sarana mencapai tujuan sosial.Aliran ini berpandangan bahwa masyarakat lebih cepat berubah daripada hukum.

Filsafat Hukum :
Perenungan dan perumusan nilai-nilai; selain itu filsafat hukum mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dan ketentraman, kebendaan dan keakhlakan (idealisme), kelanggengan nilai-niali lama (konservatisme) dan pembaruan.

NILAI-NILAI
Nilai : Sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin.

Nilai : ukuran tentang sesuatu yang baik dan tidak baik

NOTONAGORO:

Nilai dapat dibagi :
  1. Nilai Material
  2. Nilai Vital
  3. Nilai Kerohanian
Nilai Material :
Sesuatu mempunyai nilai material apabila berguna bagi jasmani manusia.

Nilai Vital :
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai vital apabila berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan manusia.

Nilai Kerohanian :
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai kerohanian apabila berguna bagi rohani manusia.

Nilai Kerohanian meliputi :
  1. Nilai kebenaran atau kenyataan, yang bersumber pada unsur akal (rasio/logika) manusia.
  2. Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa (estetis/estetika) manusia.
  3. Nilai kebaikan moral (etika) yang bersumber pada kehendak (karsa) manusia.
  4. Nilai Religius yang yang bersumber pada kepercayaan manusia, dengan disertai melalui penghayatan melalui akal dan budi nuraninya.
Kita dapat membedakan nilai yang bersifat material (berwujud) dan nilai yang versifat imaterial (tidak berwujud).

Nilai yang bersifat material relatif dapat diukur dengan mudah yaitu dengan menggunakan alat –alat pengukur.

Nilai imaterial relatif lebih sulit mengukurnya. Nilai imaterial ini tidak dapat diukur dengan alat pengukur material. Nilai imaterial mengukurnya dengan hati nurani.Lebih sulit lagi kalau dipermasalahkan , apakah dalam pengukuran itu ada perwujudan budi nurani manusia yang universal ?

Dalam memberikan penilaian sesuatu yang bersifat rohaniah melalui budi nurani dengan dibantu :
  • indera
  • akal
  • perasaan
  • kehendak
  • keyakinannya
Dalam memberikan penilaian ini sering mengalami perbedaan antara manusia satu dan lainnya. Masing-masing tidak sama dalam memberikan penilaian.

Dalam filsafat nilai merupakan hasil pemikiran yang dianggap hasil maksimal, yang paling benar, paling bijaksana, dan paling baik.

Karena itu nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi, dalam segala perbuatannya. Nilai-nilai ini masih abstrak, umum sekali, supaya dapat digunakan untuk dijadikan ukuran maka harus dijabarkan dalam ukuran normatif yaitu berupa kaidah, norma.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo